Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Kemenag menyebutkan ada 12 kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan insentif pada September 2021.
Ilustrasi - Kemenag menyebutkan ada 12 kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan insentif pada September 2021. /dok. Kemenag

LINGKAR MADURA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp647 miliar untuk insentif 300 ribu guru Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun menargetkan insentif kepada 300 ribu guru Madrasah bukan PNS ini mulai dapat dicairkan pada September 2021.

Meski demikian, tidak semua guru Madrasah akan mendapatkan insentif. Kemenag akan memilih guru-guru yang sesuai dengan kriteria untuk dapat memperolehnya.

Baca Juga: Kemenag Alokasikan Rp647 M untuk Insentif Guru Madrasah, Menag Yaqut: September Cair

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, M Zain bahwa ada 12 kriteria yang harus dipenuhi guru Madrasah bukan PNS untuk mendapatkan insentif tersebut.

Selain kriteria tersebut, dia mengatakan pihaknya juga menyesuasaikan dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.

Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan insentif dari Kemenag tersebut antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Arab Saudi Buka Bertahap Kunjungan Jamaah Umrah dari Luar Negeri Mulai 9 Agustus 2021

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x