LINGKAR MADURA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.
Dia menyebutkan diambilnya keputusan tersebut setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19. Sebab, dia menilai situasi pandemi COVID-19 saat ini dirasa cukup ekstrem.
Untuk itu, dia mengatakan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Baca Juga: Kemenag Ijinkan Madrasah dan Pesantren Gelar PTM Terbatas, Ini Ketentuan dan Panduannya
”Kami telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini (minimal 60 peserta didik) di tahun 2022,” kata Nadiem Makarim dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura pada Kamis, 9 September 2021.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menerangkan kebijakan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun, pihaknya belum secara resmi memberlakukannya.
Nadiem Makarim menyebutkan pihaknya masih menunggu waktu tiga tahun untuk mensosialisasikan serta akan menerima setiap masukan dari masyarakat terhadap persyaratan tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag
Dengan begitu, dia menyebutkan dari setiap masukan itu pihaknya bisa melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.