Adapun besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD yaitu sebesar 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara, untuk mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag
Disebutkan bahwa keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kecuali aplikasi yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Lebih lanjut, Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Kakunya Sistem Pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tinggi
Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
”Semoga ini (bantuan kuota internet) dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” tuturnya.***