Syarat dan Ketentuan Umrah Setelah Arab Saudi Buka Kembali Kunjungan Jemaah dari Luar Negeri

- 8 Agustus 2021, 10:27 WIB
Arab Saudi telah membuka Mekkah dan Madinah untuk jemaah umrah dari luar negeri secara bertahap mulai 9 Agustus 2021. Namun, ada syarat dan ketentuannya yang harus dipatuhi setiap jemaah umrah.
Arab Saudi telah membuka Mekkah dan Madinah untuk jemaah umrah dari luar negeri secara bertahap mulai 9 Agustus 2021. Namun, ada syarat dan ketentuannya yang harus dipatuhi setiap jemaah umrah. /dok. Saudi Press Agency

LINGKAR MADURA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka kembali Mekkah dan Madinah untuk jemaah umrah dari luar negeri secara bertahap di masa pandemi Covid-19 mulai Senin, 9 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Arab Saudi juga akan menambah kuota jamaah umrah dari luar negeri dari awalnya yang hanya 6 ribu jamaah setiap bulan menjadi 2 juta jamaah.

Meski demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi setiap jamaah umrah dari luar negeri selama pelaksanaan ibadah umroh.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Bertahap Kunjungan Jamaah Umrah dari Luar Negeri Mulai 9 Agustus 2021

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdulfattah bin Sulaiman Mashat mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah otoritas terkait lainnya mengenai rencana akan dimulainya umrah pada tahun 2021/2022.

Koordinasi itu menurutnya guna menyusun menyusun syarat dan ketentuan-ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan umrah bagi jemaah dari luar negeri.

”Ini sebagai langkah untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kepada semua jamaah selama pelaksanaan umrah,” kata dia dalam keterangan resminya dilansir Lingkar Madura dari kantor berita pemerintah pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Temui Dubes Arab Saudi Bahas Soal Edaran Izin Umrah, Ini Hasilnya

Dia memaparkan syarat dan ketentuan tersebut antara lain yaitu setiap jemaah umrah dari luar negeri harus terdaftar di aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna serta wajib menyertakan sertifikat resmi vaksin Covid-19 yang dikeluarkan masing-masing negara.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Saudi Press Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah