Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Kemenag menyebutkan ada 12 kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan insentif pada September 2021.
Ilustrasi - Kemenag menyebutkan ada 12 kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan mendapatkan insentif pada September 2021. /dok. Kemenag

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah