DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK

24 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Komisi II DPR RI meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian tenaga pendidik sebagai aspek penilaian seleksi PPPK Tahun 2021. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian tenaga pendidik sebagai aspek penilaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Dia menyebutkan jika pemerintah tidak mempertimbangkan hal tersebut, maka permasalahan pendidikan Indonesia tidak akan selesai seperti pemerataan akses terhadap pendidikan.

Disisi lain, dia juga menilai adanya penyerapan tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi PPPK dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Rektor Ada yang Mendidik Mahasiswa Jadi Radikal

”Pemerintah jangan hanya menilai dari sisi penilaian berdasarkan akademik saja, masa pengabdian tenaga pendidik juga harus jadi penilaian,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Jumat, 24 September 2021.

Untuk itu, Aminurokhman mengatakan pemerintah perlu memberi dukungan afirmatif terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki masa pengabdian panjang dalam seleksi PPPK Tahun 2021.

Apalagi, dia menyebutkan melalui seleksi PPPK ini ada upaya dari pemerintah untuk merekrut tenaga pendidik di daerah-daerah tertentu dan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perguruan Tinggi Tidak Pagari Mahasiswa dengan Program Studi Fakultas

”Jadi, jika sudah ada SDM yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang, itu bisa diberikan dukungan afirmatif,” terang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata untuk mempertimbangkan masa pengabdian tenaga pendidik sebagai salah satu aspek penilaian seleksi PPPK.

Dia menegaskan bahwa Indonesia seharusnya memberikan apresiasi tinggi berupa dukungan afirmatif kepada tenaga pendidik yang sudah puluhan tahun mengabdi melalui PPPK ini.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

”Kami meminta pemerintah agar serius mempertimbangan para tenaga honorer pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Kami ingin pemerintah mengapresiasi mereka dengan menjadikan mereka sebagai PPPK,” ungkapnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler