Segera Cek! Mendikbudristek Nadiem Makarim Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

12 September 2021, 07:00 WIB
Kemendikbud Ristek mulai menyalurkan bantuan kuota kuota data internet ke 24,4 juta penerima Sabtu, 11 September 2021. /dok. Kemendikbud Ristek

LINGKAR MADURA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima Sabtu, 11 September 2021.

Adapun rinciannya yaitu sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Sebagaimana dijadwalkan, bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 September, 11 sampai 15 Oktober, serta 11 sampai 15 November 2021 dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Baca Juga: Mendikbudristek Tegaskan Syarat 60 Peserta Didik untuk Penyaluran BOS Tidak Berlaku di 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan bantuan kuota data internet ini masih diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sebab, meski beberapa sekolah sudah bisa melangsungkan pembelajaran secara tatap muka terbatas, dia mengatakan masih ada yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

”Kami mendengarkan masukan bahwa bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Hari ini (Sabtu, 11 September 2021), kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap,” ujar Nadiem Makarim dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.

Baca Juga: Kemenag Ijinkan Madrasah dan Pesantren Gelar PTM Terbatas, Ini Ketentuan dan Panduannya

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD yaitu sebesar 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara, untuk mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

Disebutkan bahwa keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kecuali aplikasi yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut, Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Kakunya Sistem Pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tinggi

Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

”Semoga ini (bantuan kuota internet) dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler