Pendataan Tenaga Hononer Non ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Alur Pendaftarannya dan Dokumen yang Diperlukan

- 25 Agustus 2022, 21:08 WIB
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN.
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas Foto
  5. Swafoto/ selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah didaftarkan oleh instansi tempat bekerja dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, tenaga Non ASN bisa langsung membuat akun untuk mendaftarkan diri pada pendataan tenaga Non ASN 2022. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik ‘Buat Akun’.
  3. Lengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’, yang meliputi:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar
  1. Pastikan data yang dicantumkan benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  2. Jika anda sudah didaftarkan oleh instansi akan muncul tampilan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Jika belum, maka akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  3. Isi semua kolom isian pada halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sesuai dengan data yang diminta. Perhatikan juga petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  4. Unggah scan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil dan pasfoto latar belakang biru dengan format JPG/JPEG ukuran maksimal 200 Kb.
  5. Setelah semua data terisi, isi kode captcha dan klik ‘Lanjutkan’.
  6. Tampil halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’, lakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan pastikan semua data sudah benar.
  7. Jika semua data sudah benar, klik ‘Proses Pembuatan Akun’. Jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’.
  8. Jika mengklik ‘Proses Pembuatan Akun’, maka akan muncul notifikasi kesesuaian data. Klik ‘iya’.
  9. Klik ‘Cetak Kartu Informasi Pendaftaran’.
  10. Klik ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.
  11. Lengkapi riwayat pendidikan dan pekerjaan
  12. Klik ‘Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN’.

Demikian informasi mengenai alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer atau Non ASN 2022.

Pastikan semua data dan dokumen yang didaftarkan benar dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah