Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segera Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan

- 25 Agustus 2022, 14:54 WIB
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN.
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

LINGKAR MADURA - Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan segera melakukan pendataan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendataan Non ASN ini adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan Non ASN tahun 2022 adalah pengumpulan data tenaga honoredi ataupun kontrak yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Syarat Masuk Pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah:

Pertama masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

Kedua berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Ketiga mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya).

Baca Juga: Sadio Mane Bilang ke Wasit Cetak Gol dengan Tangan, Start Fantastis di Bundesliga Tuai Pujian

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x