Pendataan Tenaga Hononer Non ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Alur Pendaftarannya dan Dokumen yang Diperlukan

- 25 Agustus 2022, 21:08 WIB
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN.
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

LINGKAR MADURA – Berikut informasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN.

Melalui laman bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pendaftaran pendataan Non ASN akan segera dibuka.

Pendataan tenaga honorer Non ASN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh KemenpanRB pada 22 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Dua Dosen UIN Walisongo Tersangkut Kasus Suap Jual Beli Jawaban Soal Ujian Senilai 830 Juta

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan jumlah tenaga honorer Non ASN di instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.

Lalu bagaimana alur pendaftaran dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer Non ASN?

Adapun alur pendaftaran tenaga honorer Non ASN terdiri dari dua tahapan. Pertama, pembuatan akun yang nantinya akan digunakan untuk mencetak kartu informasi pendaftaran. Kedua, proses login dan pengisian data.

Baca Juga: Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segara Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan

Sebelum tenaga Non ASN melakukan dua tahapan tersebut, admin atau operator instansi tempat bekerja harus terlebih dahulu mendaftarkan tenaga Non ASN pada laman BKN.

Tenaga Non ASN atau honorer yang didaftarkan oleh admin instansi harus masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang meliputi beberapa aspek berikut:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Admin instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN atau honorer dan menyampaikan data ke BKN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai tenaga Non ASN pada pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas Foto
  5. Swafoto/ selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah didaftarkan oleh instansi tempat bekerja dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, tenaga Non ASN bisa langsung membuat akun untuk mendaftarkan diri pada pendataan tenaga Non ASN 2022. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik ‘Buat Akun’.
  3. Lengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’, yang meliputi:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar
  1. Pastikan data yang dicantumkan benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  2. Jika anda sudah didaftarkan oleh instansi akan muncul tampilan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Jika belum, maka akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  3. Isi semua kolom isian pada halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sesuai dengan data yang diminta. Perhatikan juga petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  4. Unggah scan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil dan pasfoto latar belakang biru dengan format JPG/JPEG ukuran maksimal 200 Kb.
  5. Setelah semua data terisi, isi kode captcha dan klik ‘Lanjutkan’.
  6. Tampil halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’, lakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan pastikan semua data sudah benar.
  7. Jika semua data sudah benar, klik ‘Proses Pembuatan Akun’. Jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’.
  8. Jika mengklik ‘Proses Pembuatan Akun’, maka akan muncul notifikasi kesesuaian data. Klik ‘iya’.
  9. Klik ‘Cetak Kartu Informasi Pendaftaran’.
  10. Klik ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.
  11. Lengkapi riwayat pendidikan dan pekerjaan
  12. Klik ‘Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN’.

Demikian informasi mengenai alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer atau Non ASN 2022.

Pastikan semua data dan dokumen yang didaftarkan benar dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah