Pendataan Tenaga Hononer Non ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Alur Pendaftarannya dan Dokumen yang Diperlukan

- 25 Agustus 2022, 21:08 WIB
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN.
Tinformasi terkait alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendataan tenaga honorer Non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tenaga Non ASN atau honorer yang didaftarkan oleh admin instansi harus masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang meliputi beberapa aspek berikut:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Admin instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN atau honorer dan menyampaikan data ke BKN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai tenaga Non ASN pada pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah