LINGKAR MADURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Rektor Unila dan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus suap calon penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, lalu apa saja pasal yang dilanggar? Berikut penjelasannya.
Masih segar dalam ingatan, jika beberapa hari yang lalu, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Surya Darmadi bersama pelaku lainnya sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan Negara alias maling uang rakyat sebesar 78 triliun rupiah.
Dan miris sekali, di bulan Agustus 2022 ini, kasus korupsi muncul lagi yang melanda dunia pendidikan, tepatnya terjadi di lingkup Perguruan Tinggi.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram (IG), @katadatacoid, pada hari ini, Minggu, 20 Agustus 2022.
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (UNILA) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan proses penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Upaya Suap LPSK dalam Kasus Brigadir J
Sebagai penerima uang suap calon mahasiswa baru Unila 2022, yaitu Rektor Unila, bernama Karomani (KRM) dan 2 orang lainnya, yaitu:
- Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, bernama Heryandi (HY).
- Ketua Senat Unila, atasnama Muhammad Basri (MB).
Kemudian, 1 tersangka lain atas kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 ini, berasal dari pihak swasta, yaitu bernama Andi Desfiandi (AD), dengan peran sebagai pemberi uang suap.