SAH! NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP, Bayar Pajak Akan Lebih Mudah

- 10 Agustus 2022, 13:51 WIB
 Ilustrasi NIK dari NPWP
Ilustrasi NIK dari NPWP / idx_channel/

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

NPWP format baru ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Menambah Fungsi NIK Menjadi NPWP, Begini Penjelasannya

Dengan beroperasinya NIK sebagai pengganti NPWP, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemutakhiran secara mandiri data wajib pajak agar penggunakan NIK dapat digunakan untuk mengakses layanan DJP Online.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah