LINGKAR MADURA - Akses layanan dalam melakukan pembayaran pajak kini bisa menggunakan NIK, yang dulunya masih menggunakan NPWP.
Penggunaan NIK untuk membayar pajak agar masyarakat dimudahkan untuk melakukan pembayaran pajak maupun melakukan administrasi pajak.
Selain itu penggunaan NIK untuk mengganti NPWP ialah masyarakat tidak harus membawa atau menghafal NPWP.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP masih proses transisi, dimana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, mulai dari masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta.
Info terbaru juga terdapat Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 yang dikutip dari laman pajak.go.id.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.