Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Pesawat, Penuhi Hal-Hal Berikut!

- 23 April 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksinasi Covid 19;

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Ini Dia Pelatih Baru Persija, Ngeri! Pernah Melatih Klub Liga Eropa

5. Bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid antigen.

Selain yang disebutkan di atas, para penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan juga mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai kelayakan perjalanan dan harus diisi sehari sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 5, Siapa yang Akan Dipilih Oleh Bian?

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x