LINGKAR MADURA – Simak penjelasan terkait syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang akan naik bus.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 April 2022: Aries akan Bersenang-senang, Taurus Bicarakan Perasaanmu
Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat dari 2 April 2022 dan syaratnya perlu diketahui masyarakat.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Berikut syarat-syaratnya:
1. Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR. Namun, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 April 2022: Aries akan Bersenang-senang, Taurus Bicarakan Perasaanmu