Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Kereta Api, Penuhi Hal-Hal Berikut!

- 23 April 2022, 09:43 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang naik kereta api
Syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang naik kereta api /Didgeman/Pixabay

LINGKAR MADURA – Simak syarat mudik lebaran 2022 bagi pemudik yang naik kereta api.

Syarat terbaru naik kereta api (KA) pada mudik lebaran 2022 telah resmi dirilis oleh PT KAI Persero.

Syarat tersebut berlaku bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun, 6 – 17 tahun, hingga dewasa di atas 18 tahun.

Baca Juga: SYARAT Mudik Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik BUS, Penuhi Hal-Hal Berikut!

Berikut syarat-syaratnya:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x