Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Pesawat, Penuhi Hal-Hal Berikut!

- 23 April 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

LINGKAR MADURA – Dalam nuansa Ramadhan, Indonesia dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia memiliki tradisi mudik lebaran ke kampung halaman.

Hal itu tentunya membuat arus transportasi di Indonesia akan terus melonjak sampai Ramadhan berakhir.

Masyarakat pun wajib mengetahui syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipenuhi oleh calon pemudik khususnya bagi pemudik yang akan naik pesawat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Adinda Azani Artis FTV, Lengkap dengan Tanggal Lahir, Umur, Tinggi Badan dan Media Sosial

Persyaratan tersebut, tentunya sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 yang efektif berlaku sejak 5 April 2022 lalu.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa calon penumpang dengan transportasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: BURSA Transfer Liga 1: PSS Sleman Tambah 3 Amunisi Pertahanan

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x