Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Mobil, Penuhi Hal-Hal Berikut!

- 22 April 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Jadwal ganjil genap one way mudik lebaran 2022.
Ilustrasi. Jadwal ganjil genap one way mudik lebaran 2022. /Pixabay/Rayydark

LINGKAR MADURA – Syarat mudik lebaran bagi pemudik yang naik mobil sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat termasuk mobil pribadi harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai ke tempat tujuan.

Berikut aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan selama mudik:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Persis Solo Ambil Sikap Pada Wilmar Atas Kasus Mafia Minyak Goreng, Seperti Apa?

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

a. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

b. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: DOWNLOAD VIDEO ARACHUU Durasi Full Masih Terus Dicari, File Zip Terus Jadi Bahan Buruan Warganet

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x