Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Umumkan THR PNS 2022 Cair Pada Senin 18 April 2022, Berikut Rinciannya

- 16 April 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi THR PNS 2022.
Ilustrasi THR PNS 2022. /Pixabay/ekoanug/

LINGKAR MADURA – Akhirnya pada Sabtu, 16 April 2022, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan pengumuman resmi mengenai Tanggal cairnya THR PNS 2022 beserta rinciannya pada Konferensi Pers yang dilakukan secara Live.

Pada Konferensi Pers tersebut Sri Mulyani mengatakan bahwa penyaluran Alokasi Anggaran yang sebelumnya telah ditampung dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada tahun 2022 ini nantinya akan dibantu oleh Kementrian/Lembaga, Dana Alokasi Umum, serta Bendahara Umum Negara.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa alokasi anggaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Aparatur Sipil Negara baik itu Pusat maupun Daerah, TNI serta Polri telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: TERBARU! Rekomendasi Drakor Bulan April dan Deretan Couple yang Diprediksi akan Buat Gregetan

“Kebijakan Pemberian THR sudah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022,” ungkap Sri Mulyani pada Konferensi Pers tersebut.

Dikutip dari Antara untuk tahun 2022 ini terdapat sekitar 1,8 juta Pegawai Aparatur Negara Pusat, 3,7 Pegawai Aparatur Negara Daerah serta 3,3 Juta Pensiunan.

Lebih jelas lagi Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki besaran tertinggi yakni sebesar Rp. 15 Triliun.

Baca Juga: Nonton Anime One Piece Epsiode 1014 Sub Indo Terbaru, Gunakan Link Berikut Ini

Dana Alokasi Umum (DAU) diperuntukkan untuk ASN Daerah yaitu PNSD dan PPPK yang mana dana tersebut masih bisa ditambahkan lagi sesuai dengan kemampuan fisikal dari daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x