LINGKAR MADURA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengingatkan kepala desa agar segera melakukan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Hal itu seiring dengan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Melalui peraturan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Lagi Alokasi Anggaran Perlinsos
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Dengan begitu, dia berharap BLT Desa sudah dapat segera disalurkan dan diterima oleh keluarga miskin yang berhak guna memenuhi kebutuhannya di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, setiap KPM dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini.
”Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah KPM agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura dari akun instagram-nya, Jum’at, 30 Juli 2021.
Baca Juga: Segera Cek! Menkeu Sri Mulyani Pastikan Seluruh Bansos Disalurkan Pekan Ini
Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up