Update Lengkap Bantuan Subsidi Upah 2022, Pencairan, Jumlah, Syarat dan Ketentuan Hingga Link Cek Disini!

- 7 April 2022, 12:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU. /kemnaker.go.id/

 

LINGKAR MADURA -  Berikut adalah update lengkap Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, mulai dari waktu pencairan, jumlah rupiah yang akan didapat, syarat dan ketentuan yang ditetapkan hingga link pengecekan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 adalah program bantuan untuk pekerja dengan gaji (upah) dibawah tiga juta rupiah dari Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) yang dananya berasal dari program Pemulihannya Ekonomi (PEN)   .

Layaknya BSU tahun 2021, mentri koordinator bidang perekonomian turut membenarkan rencana pemerintah untuk kembali mencairkan dana BSU pada tahun 2022 bagi pekerja dengan gaji dibawah tiga juta rupiah.

 Baca Juga: Menaker Target Penyaluran BSU Selesai Oktober 2021, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Dalam hal ini disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan langsung agar BSU tahun 2022 akan dicairkan.

Ada sebanyak 8,8 juta buruh atau pekerja dengan upah dibawah tiga juta rupiah yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

“Tadi, ada arahan Bapak Presiden terkait dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dimana, ini akan terus dimatangkan. program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 8,8  juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari tiga juta rupiah,” Ucap Menteri Koordinator Bidang Ekonomi seperti dilansir dari PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

 Baca Juga: Cara Cek BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta, Cair Bulan Ini Rp 1 Juta

BSU tahun 2022 memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Yaitu, wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah