LINGKAR MADURA - Kabar baik menghampiri kalian, dimana subsidi gaji atau BSU tahap 4 dan 5 telah cair.
Untuk mendapatkan infomasi seputar penyaluran BSU tahap 4 dan 5, bisa login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2021 Telah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja, Ini Rinciannya
Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2021, Segera Login Link Berikut Ini agar BLT Subsidi Gaji Segera Cair