Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp.3 Juta, Simak Syarat dan Daftar Penerimanya!

- 6 April 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan beri bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji bawah 3 juta.
Ilustrasi. Pemerintah akan beri bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji bawah 3 juta. /unsplash.com/mufid majnun

LINGKAR MADURA - Pemerintah kembali mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) yang dikabarkan akan cair April 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp. 3 Juta perbulan.

Bantuan subsidi ini, akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. 

Besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3 Juta per bulan.

Baca Juga: Prancis akan Berikan Bantuan 500 Tentara di Rumania di Tengah Krisis Ukraina

Dikutip dari Antara News, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM menjelaskan “Tadi ada arahan bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ujar Airlangga Hartarto menjelaskan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

BSU 2022 ini akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x