Begini Alasan Mendagri Berhenti Gunakan Istilah PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022: Karena ..

- 10 Desember 2021, 12:11 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berhenti menggunakan istilah PPKM Level 3 menjelang Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berhenti menggunakan istilah PPKM Level 3 menjelang Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Foto : Kemendagri.go.id/

LINGKAR MADURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berhenti menggunakan istilah PPKM Level 3 menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ungkapan tersebut disampaikan saat mengikuti rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 sekaligus Tahun Baru 2022 pada 8 Desember 2021.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3," kata Tito.

Baca Juga: Nataru! PPKM Level 3 Dibatalkan, Luhut Pandjaitan: Syarat Perjalanan Akan Diperketat, Begini Alasannya

Pemberhentian penggunaan istilah PPKM Level 3, tambah Tito, dikarenakan tingkat kerawanan pandemi di setiap wilayah di Indonesia berbeda.

"Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covidnya, tidak semua daerah sama,” ungkap Mendagri.

Tito Karnavian menyampaikan, karena situasi pandemic Covid sangat dinamis di berbagai daerah, maka penggunaan istilah PPKM level 3 diberhentikan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena kita yang hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah