LINGKAR MADURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berhenti menggunakan istilah PPKM Level 3 menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ungkapan tersebut disampaikan saat mengikuti rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 sekaligus Tahun Baru 2022 pada 8 Desember 2021.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3," kata Tito.
Pemberhentian penggunaan istilah PPKM Level 3, tambah Tito, dikarenakan tingkat kerawanan pandemi di setiap wilayah di Indonesia berbeda.
"Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covidnya, tidak semua daerah sama,” ungkap Mendagri.
Tito Karnavian menyampaikan, karena situasi pandemic Covid sangat dinamis di berbagai daerah, maka penggunaan istilah PPKM level 3 diberhentikan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!
“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena kita yang hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tuturnya.