Mau Naik Pesawat? Simak Aturan dan Syarat Terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Selama PPKM

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM.
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM. /JESHOOTS-com/Pixabay

LINGKAR MADURA – Pemerintah menerapkan aturan dan syarat terbaru kepada pengguna pesawat terbang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali mulai Selasa, 19 Oktober 2021.

Meski demikian, setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink menerapkan aturan dan syarat terbaru yang berbeda kepada penumpangnya yang mau melakukan perjalanan udara.

Adanya aturan dan syarat terbaru ini dikarenakan Pemerintah masih memperpanjang penerapan kebijakan PPKM yaitu di Jawa - Bali diperpanjang hingga Senin, 1 November 2021 dan luar pulau Jawa - Bali hingga Jumat, 8 November 2021.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Ini Protokol Kesehatan Terbaru Perjalanan Internasional Saat Pandemi COVID-19

Lalu, apa saja aturan dan syarat terbaru naik pesawat terbang tersebut?

Sebagaimana dilansir Lingkar Madura dari berbagai sumber, berikut ini syarat dan aturan terbaru yang diterapkan oleh tiga maskapai penerbangan di Indonesia yaitu Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink selama masa PPKM.

Aturan dan Syarat Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia
1. Penerbangan antar kota yaitu Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis satu).

2. Kemudian hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

3. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x