Nataru! PPKM Level 3 Dibatalkan, Luhut Pandjaitan: Syarat Perjalanan Akan Diperketat, Begini Alasannya

- 7 Desember 2021, 21:29 WIB
PPKM Level 3 batal diberlakukan pada libur nataru
PPKM Level 3 batal diberlakukan pada libur nataru /maritim.go.id

LINGKAR MADURA - Kabar terbaru mengenai penerapan PPKM level 3 dibatalkan yang sbelumnya direncanakan pelaksanaannya pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 oleh pemerintah.

Pasalnya dari beberapa sudut pandang, pemerintah membatalkan langkah tersebut karena melihat dari aspek penanganan Covid-19 yang dinilai menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan.

Kabar mengenai dibatalkannya penerapan PPKM di seluruh Indonesia tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Hanggini Aka Jeha Trending di Media Sosial Twitter, Benarkah Karena Hal Ini?

Baca Juga: Meski Didesak Batal, Konser Justin Bieber di Arab Berlangsung Meriah! Ini Deretan Lagu yang Dibawakannya

Kebijakan PPKM Level 3 untuk semua daerah ini awalnya tadinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, serta tetap dibarengi dengan beberapa pengetatan.

Luhut juga mengatakan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah cukup terkendali, terlihat dari kasus konfirmasi positif harian di bawah angka 400.

Baca Juga: Begini Posisi Duduk yang Dapat Merusak Ginjal, Simak Penjelasan dr. Ema Surya Pratiwi

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah