LINGKAR MADURA – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1,2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 16 November 2021 hingga 29 November 2021.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru aturan PPKM Jawa-Bali yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan untuk pintu masuk perjalanan penumpang yang berasal dari luar negeri hanya diperbolehkan melalui lima bandara di Indonesia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur Hari ini, Kamis, 18 November 2021
Kelima bandara tersebut andalah bandara Soekarno-Hatta Tangerang, bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bandara Hang Nadim Batam, bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, dan bandara Sam Ratulangi Manado.
Untuk kegiatan dalam ruang publik, pemerintah telah mengizinkan beroperasinya beberapa tempat umum seperti, pusat kebugaran, bioskop, hingga kegiatan dalam ball room.
Aturan operasi pusat kebugaran ataupun ball room yaitu setiap diizinkan untuk dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer, Kamis, 18 November 2021
Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi tersebut.