Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021

- 27 Oktober 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menghapus libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021 yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19
Ilustrasi - Pemerintah menghapus libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021 yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19 /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Pemerintah memutuskan untuk menghapus libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021 yang tahun ini jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Disebutkan bahwa keputusan tersebut sebagai upaya Pemerintah menekan mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur Hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021

Selain itu, disebutkan juga bahwa Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti atau libur dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan tersebut semata-mata upaya Pemerintah dalam membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Keluarga Ungkap Tidak Diberi Penjelasan Apapun

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 serta stakeholder terkait pada Selasa, 26 Oktober 2021.

”Sedikit mungkin, kita upayakan menekan yang akan bepergian. Makanya, diberi pagar-pagar pembatasan seperti tidak ada libur cuti bersama dan larangan (ASN) mengambil cuti,” kata dia dikutip Lingkar Madura dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah