LINGKAR MADURA – Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) Fuad Nasar mendorong organisasi pengelola zakat atau Amil Zakat dapat berperan membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menyebutkan praktik pinjol ilegal di masyarakat sangat mengkhawatirkan. Bahkan, terdapat kasus warga yang bunuh diri karena diteror pinjol ilegal karena tidak mampu membayar utang yang telah berlipat ganda.
Masalah rente pinjol ilegal ini, kata dia, bagai puncak gunung es dari fenomena ekonomi masyarakat selama ini. Apalagi, ditambah situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu.
Baca Juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar Utang
Untuk itu, dia berharap Amil Zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengambil peran membantu masyarakat mengatasi masalah tersebut.
Sebab, lanjut Fuad Nasar, strategi dakwah Islam tidak hanya berhenti sebatas mengedukasi masyarakat tentang bahaya riba dan lintah darat. Melainkan juga membebaskan masyarakat yang terbelit riba dan rente.
”Dakwah Islam tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal serta membantu mereka mengatasi masalahnya,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Menkominfo Gandeng Google dan Apple Bantu Berantas Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, dia menyampaikan amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.