Mau Naik Pesawat? Simak Aturan dan Syarat Terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Selama PPKM

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM.
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM. /JESHOOTS-com/Pixabay

5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

7. Diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

9. Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.

- Mempercepat proses verifikasi

- Mencegah adanya pemalsuan

- Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga: 154 Tempat Wisata di Jawa Timur Beroperasi, Khofifah: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah