Kemenhub Perketat Perjalanan Internasional, Simak Ketentuan Terbarunya!

- 17 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - Kemenhub memperketat perjalanan internasional melalui simpul transportasi darat, udara dan laut guna mencegah masuknya varian baru COVID-19
Ilustrasi - Kemenhub memperketat perjalanan internasional melalui simpul transportasi darat, udara dan laut guna mencegah masuknya varian baru COVID-19 / Antara Foto/Fauzan/

LINGKAR MADURA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat ketentuan perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pengetatan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan SE tersebut secara umum sama seperti aturan sebelumnya yaitu mengatur syarat perjalanan internasional bagi masyarakat melalui beberapa transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September: Bioskop Dibuka, Perjalanan Internasional Diperketat

Hanya saja, dia menjelaskan yang membedakan aturan saat ini adalah merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yaitu dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandar Udara (Bandara).

Oleh karena itu, Bandara yang diperbolehkan beroperasi untuk perjalanan internasional hanya Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Untuk Pelabuhan, kata dia, hanya Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara yang diperbolehkan beroperasi untuk perjalanan internasional.
Sedangkan untuk PLBN, Adita Irawati mengatakan hanya Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat yang diperbolehkan beroperasi untuk perjalanan internasional.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19

Sementara, untuk ketentuan lainnya yaitu pelaku perjalanan melakukan RT-PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah