Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Ini Protokol Kesehatan Terbaru Perjalanan Internasional Saat Pandemi COVID-19

- 14 Oktober 2021, 16:45 WIB
Pemerintah telah memutuskan akan membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021  (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Pemerintah telah memutuskan akan membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021 (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

LINGKAR MADURA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada Rabu, 13 Oktober ini berlaku efektif mulai Kamis, 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan begitu, beberapa ketentuan sebelumnya yaitu SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum SE Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua SE Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka per 14 Oktober 2021, Ini Perintah Jokowi

Sementara itu, adapun latar belakang diterbitkannya SE ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, SE ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional.

Untuk itu, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kelonggaran PPKM, Bali Terima Izin Buka Gerbang untuk Wisatawan Asing mulai 14 Oktober 2021

Selengkapnya, berikut ini ketentuan baru terkait protokol kesehatan yang wajib diterapkan pelaku perjalanan internasional pada masa pademi COVID-19 yang tertuang dalam SE, yaitu:

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x