4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
7. Anak
Adapun aturan melakukan perjalanan udara bersama bayi di maskapai Garuda Indonesia sebagai berikut:
- Berusia
- Berusia
- Berusia
- Berusia
- Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.