Mau Naik Pesawat? Simak Aturan dan Syarat Terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Selama PPKM

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM.
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM. /JESHOOTS-com/Pixabay

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

7. Anak

Baca Juga: Indonesia Akan Dihapus dari Daftar Merah untuk Perjalanan ke Inggris, Berita Bahagia Bagi Wisatawan Indonesia

Adapun aturan melakukan perjalanan udara bersama bayi di maskapai Garuda Indonesia sebagai berikut:
- Berusia

- Berusia

- Berusia

- Berusia

- Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah