LINGKAR MADURA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas.
Dia meminta Kapolda dan Kapolres agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personilnya yang bertugas tidak sesuai aturan.
”Tindak tegas, tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana,” tegas Kapolri dalam arahannya kepada jajaran melalui Video Conference (Vicon) di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Oktober 2021.
”Segera lakukan. Ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” sambungnya.
Baca Juga: Polisi Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek, ECPAT Indonesia: Tidak Manusiawi, Kapolri Harus Tindak Tegas
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan perbuatan anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas tersebut telah merusak marwah dari institusi Polri.
Hal itu menurut Mantan Kapolda Banten ini telah mencederai komitmen personel Korps Bhayangkara lainnya yang telah bekerja keras secara maksimal untuk melayani masyarakat.
Dia mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polisi yang positif yakni berjibaku membantu pemerintah melakukan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Diantaranya, kata dia, seperti memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.