LINGKAR MADURA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan seiring adanya lampu hijau dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya secara khusus telah mengirim surat kepada pimpinan PPIU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H tertanggal 11 Oktober 2021.
Dalam surat itu, dia mengatakan Kemenag meminta PPIU untuk segera melaporkan data jemaah umrah yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Beri Lampu Hijau, Jemaah Asal Indonesia Bisa Umrah Kembali
”Khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, Hilman Latief menuturkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sempat menutup penyelenggaraan ibadah umrah pada akhir Februari 2020 disebabkan kondisi pandemi Covid-19.
Hampir 10 bulan lamanya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan umrah pada awal November 2020 dengan protokol kesehatan dan beberapa persyaratan khusus.
Baca Juga: Kemenag dan Kemenkes Matangkan Teknis Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Seiring pembukaan itu, lanjut Hilman Latief, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menutup akses masuk ke wilayahnya dari 20 negara untuk sementara waktu, termasuk salah satunya Indonesia.