Mau Naik Kereta Api? Simak Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Penumpang

- 19 September 2021, 12:00 WIB
PT KAI mengingatkan penumpang kereta api, baik lokal maupun jarah jauh, untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No 69 2021.
PT KAI mengingatkan penumpang kereta api, baik lokal maupun jarah jauh, untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No 69 2021. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Ketentuan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk penumpang yang naik kereta api jarak jauh diharuskan sudah divaksin dengan minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara, per 14 September 2021, penumpang kereta api lokal juga diharuskan sudah divaksin dengan minimal dosis pertama. Sedangkan untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal.

Lebih lanjut, untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Perjalanan Internasional Diperketat, Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, PT KAI masih belum memperkenankan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal maupun jarak jauh.

Untuk mendukung semua penerapan tersebut, PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah