Mau Naik Kereta Api? Simak Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Penumpang

- 19 September 2021, 12:00 WIB
PT KAI mengingatkan penumpang kereta api, baik lokal maupun jarah jauh, untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No 69 2021.
PT KAI mengingatkan penumpang kereta api, baik lokal maupun jarah jauh, untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No 69 2021. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi masyarakat saat akan naik kereta api selama pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia menyampaikan berbagai protokol kesehatan itu disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi COVID-19 ini terkendali dan perekonomian cepat kembali pulih.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan secara ketat dan konsisten memastikan seluruh penumpang kereta api menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Salah satunya, kata dia, KAI hanya mengizinkan penumpang kereta api yang sesuai ketentuan dan persyaratan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No 69 Tahun 2021.

Baca Juga: 154 Tempat Wisata di Jawa Timur Beroperasi, Khofifah: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk

”Kami akan tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian saat pandemi COVID-19. Namun, kami mengingat masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata Joni Martinus dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Minggu, 19 September 2021.

Sebagaimana ketentuan dalam SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, dia memaparkan berbagai protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat yang akan naik kereta api yaitu memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Kemudian, dia mengatakan masyarakat juga harus menjaga jarak saat anak naik kereta api, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September: Bioskop Dibuka, Perjalanan Internasional Diperketat

Selanjutnya, penumpang harus dalam kondisi sehat yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Ketentuan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk penumpang yang naik kereta api jarak jauh diharuskan sudah divaksin dengan minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara, per 14 September 2021, penumpang kereta api lokal juga diharuskan sudah divaksin dengan minimal dosis pertama. Sedangkan untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal.

Lebih lanjut, untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Perjalanan Internasional Diperketat, Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, PT KAI masih belum memperkenankan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal maupun jarak jauh.

Untuk mendukung semua penerapan tersebut, PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah