Kemenkes Sediakan Website Verifikasi Vaksinasi WNI dan WNA di Luar Negeri, Simak Alur Pengajuannya

- 17 September 2021, 13:00 WIB
Tampilan website verifikasi vaksinasi WNI dan WNA.
Tampilan website verifikasi vaksinasi WNI dan WNA. /

LINGKAR MADURA – Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan website khusus untuk memverifikasi vaksinasi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI atau WNA, diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital bahwa telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan website bagi WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi dapat diakses di https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Setelah diverifikasi, dia mengatakan hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.

”WNA atau WNI yang vaksinnya di luar negeri bisa masuk ke dalam website tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura pada Selasa, 14 September 2021.

Selanjutnya, dia mengatakan WNI atau WNA tersebut harus mengklaim sertifikat vaksinnya yang nanti muncul setelah diverifikasi dengan cara masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Kepada Penumpang Pesawat, Simak Ketentuannya

Setelah semua proses selesai, lanjut Setiaji, WNI atau WNA tersebut menurutnya sudah bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x