DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

- 16 September 2021, 13:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah tidak diskriminasi masyarakat yang belum unduh aplikasi PeduliLindungi karena alasan belum memiliki smarphone dan khawatir datanya bocor.
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah tidak diskriminasi masyarakat yang belum unduh aplikasi PeduliLindungi karena alasan belum memiliki smarphone dan khawatir datanya bocor. /dok. DPR RI

LINGKAR MADURA – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah memikirkan mekanisme khusus terkait masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena ketidakmampuannya memiliki smartphone atau ponsel pintar.

Dia menyebutkan sebagaimana berdasarkan data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia tercatat mencapai 160,23 juta orang pada 2020. Sedangkan menurut data BPS, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 270,20 juta jiwa pada 2020.

Artinya, kata Puan Maharani, kurang lebih masih ada sekitar 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Soal Kapal China Masuk ke Natuna, DPR: Menhan dan Menko Marves Jangan Diam

”Pemerintah tidak boleh diskriminasi. Seratus juta lebih penduduk yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh hilang haknya di saat pandemi COVID-19 hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 16 September 2021.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah seharusnya memberikan apresiasi jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut dan sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.

Oleh karena itu, dia berharap jangan hanya karena mereka tidak memiliki ponsel pintar dan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya.

Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Cermat Soal Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung

”Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x