Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2021 Telah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja, Ini Rinciannya

- 9 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan realisasi penyaluran program BSU 2021 mencapai 3,2 juta orang atau 37,4 % dari total target 8,7 juta orang
Ilustrasi - Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan realisasi penyaluran program BSU 2021 mencapai 3,2 juta orang atau 37,4 % dari total target 8,7 juta orang /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan realisasi sementara penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang atau 37,4 persen dari total target 8,7 juta orang.

Dia memaparkan untuk realisasi penyaluran BSU 2021 tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

”Alhamdulillah, hingga sampai saat ini, penyaluran BSU 2021 untuk tahap ketiga melalui skema burekol (pembukaan rekening kolektif) tengah berjalan,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2021, Segera Login Link Berikut Ini agar BLT Subsidi Gaji Segera Cair

Dalam prosesnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 ini dengan program bantuan sosial lainnya.

Untuk itu, dia menyebutkan penyaluran BSU 2021 ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program bantuan lainnya seperti Kartu Pra Kerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagaimana diketahui, penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Kriteria Pekerja/Buruh Penerima Program BSU di Tahun 2021

Akan tetapi, untuk penyaluran Tahap III ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukannya dengan skema burekol kepada para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x