Mengenal Janssen COVID-19 Vaccine dan Convidecia, Dua Jenis Vaksin Baru yang Dapat UEA dari BPOM

- 8 September 2021, 15:00 WIB
BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia untuk pencegahan COVID-19 di Indonesia
BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia untuk pencegahan COVID-19 di Indonesia /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua jenis vaksin Covid-19 pada Selasa, 7 September 2021.

Dua jenis vaksin COVID-19 tersebut yaitu Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia. BPOM menyebutkan dua jenis vaksin ini akan digunakan untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 ml secara intramuscular.

Sebagaimana dilansir Lingkar Madura dari laman BPOM, Janssen COVID-19 Vaccine merupakan vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi di Beerse, Belgia yaitu Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia

Baca Juga: Terlambat Dapat Vaksin Dosis Kedua? Ini Kata dr Siti Nadia Tarmizi

Vaksin ini telah diproduksi di beberapa fasilitas produksi seperti di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA.

Sedangkan di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Sementara, Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc, China dan Beijing Institute of Biotechnology dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad5).

Baca Juga: BPOM: Vaksin Merah Putih Segera Uji Klinik Kepada Manusia

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah