Sementara itu, untuk syarat penerima BLT Desa, Sri Mulyani menyampaikan yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun kriterianya, dia memaparkan antara lain kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
”Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,” harapnya.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Wapres Minta Pemerintah Daerah Percepat Perbaikan Data
Baca Juga: Segera Cek! Mensos Risma Ungkap Bansos Sudah Disalurkan Sejak Awal Juli 2021
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM selama 12 bulan ini ditargetkan kepada 8 juta KPM dengan total alokasi anggarannya sebesar Rp28,8 triliun.
Sementara, guna mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah menurutnya telah melakukan sejumlah relaksasi peraturan yang dianggap menghambat.
Untuk itu, Sri Mulyani berharap pemerintah desa agar dapat segera menyalurkan dana tersebut kepada para KPM yang belum mendapatkan PKH, Kartu Sembako, maupun BST.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Presiden Jokowi 'Semprot' Kepala Daerah
Baca Juga: Segera Cek, Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan Juli 2021 di Masa PPKM Darurat