Hingga Desember 2021 mendatang, pemerintah setempat memberikan berbagai pemutihan pajak kendaraan.
Diantaranya bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor II, bebas pajak kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 2 tahun. Serta pembebasan untuk pembayaran tahun ketiga dan berikutnya.***