Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?

- 18 Juli 2021, 14:29 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?/Pexels/Jae Park
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?/Pexels/Jae Park /

Untuk pajak pokok, diberikan potongan sebesar 50 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Khusus denda keterlambatan akan mendapat pemutihan seratus persen. Serta gratis bea balik nama untuk mobil seken II.

5. Kalimantan Timur

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Minggu, 18 Juli 2021; Lebih Ekspresif dan Penuh Inspirasi

Progeam pemutihan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Masyarakat mendapat potongan PKB sebesar 20 persen dari yang seharusnya dibayarkan.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor, masyarakat mendapat potongan sebesar 40 persen.

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah akan menerapkan program pemutihan ini hingga 6 September 2021 mendatang. 

Kebijakan yang diterapkan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

7. Bali

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Minggu, 18 Juli 2021; Simpati Anda Sangat dibutuhkan

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah