Untuk pajak pokok, diberikan potongan sebesar 50 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Khusus denda keterlambatan akan mendapat pemutihan seratus persen. Serta gratis bea balik nama untuk mobil seken II.
5. Kalimantan Timur
Progeam pemutihan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Masyarakat mendapat potongan PKB sebesar 20 persen dari yang seharusnya dibayarkan.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor, masyarakat mendapat potongan sebesar 40 persen.
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah akan menerapkan program pemutihan ini hingga 6 September 2021 mendatang.
Kebijakan yang diterapkan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
7. Bali