KPK Tangkap Paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

24 September 2021, 23:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (baju batik coklat) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dijemput paksa penyidik pada Jum'at, 24 September 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan Azis Syamsuddin guna pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang telah menyeret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan terhadap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini. ”AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Siapa Saja?

Sebelumnya, KPK disebutkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DAK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tersebut.

Dalam prosesnya, KPK disebutkan juga tengah melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu dan telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.

Akan tetapi, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: KPK Pecat 56 Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat TWK per 30 September 2021

Sebagaimana dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lain yaitu Aliza Gunado disebut terlibat dalam kasus itu.

Keduanya diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta, sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar, untuk mengurus kasus di Lampung Tengah tersebut.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler