LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 56 orang pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per Kamis, 30 September 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan pemecatan 56 orang pegawai KPK ini berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) pimpinan KPK dengan sejumlah lembaga di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 13 September 2021.
Sejumlah lembaga yang hadir tersebut antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN sendiri.
Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya
Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur
”Memberhentikan dengan hormat kepada 50 pegawai KPK yang tidak dinyatakan memenuhi syarat per 30 September 2021,” kata Alexander Marwata saat konferensi pers terkait perkembangan Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN pada Rabu, 16 September 2021.
Dalam Rakor itu pula, dia menyebutkan 6 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK dan menolak mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan turut dipecat dari lembaga anti rasuah tersebut.
”Maka, (6 orang pegawai KPK) tidak tidak bisa dianggap menjadi ASN. Sehingga, diberhentikan secara hormat per 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya