Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up

19 Juli 2021, 09:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian

LINGKAR MADURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak ragu untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk program perlindungan sosial (perlinsos) dan stimulus ekonomi.

Dia menyampaikan dalam saat situasi mendesak imbas pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemda diharapkannya tidak perlu menunggu program dari pemerintah pusat.

”Kalau ada masyarakat yang kesulitan, segera dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark up dan memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” tegas Tito dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Cek! Mensos Risma Ungkap Bansos Sudah Disalurkan Sejak Awal Juli 2021

Baca Juga: Anggaran Perlinsos Capai Rp187,84 Triliun, Pemerintah Sasar Pelaku UMKM Baru Hingga Siswa Madrasah

Teknisnya, Mendagri menyampaikan pemda dapat menyalurkan bansos dengan menggunakan anggaran reguler yang dialokasikan pada dinas sosial masing-masing daerah atau memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kemudian, lanjut Tito, Dana Desa (DD) yang delapan persen juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing yang kesulitan atau terdampak PPKM Darurat.

Selama hal tersebut dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, Tito menegaskan akan mendukungnya dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Ekonomi Rakyat Anjlok Selama PPKM Darurat, Luhut: Pemerintah Siapkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Enam Pekan? DPR: Pastikan Kebutuhan Ekonomi Masyarakat Terpenuhi

”Tidak usah menunggu. Ini diskresi kepada kepala daerah masing-masing. Asalkan jangan di mark up, itu saja saya kira. Apalagi ada tadi rapat sudah dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait peraturannya bahwa pemerintah daerah bisa merealokasikan APBD-nya untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi.

”Sara harap, peraturan ini nantinya bisa menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya,” jelasnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler