LINGKAR MADURA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumahnya masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 dan bertepatan dengan berakhirnya PPKM Darurat yang sudah berlangsung sejak Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Larang Warganya di Perantauan Pulang Kampung Saat Idul Adha 1442 H
”Takbiran dan salat Iduladha di masjid atau lapangan di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Jadi, dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menag menyampaikan ketentuan meniadakan sementara pelaksanaan takbiran dan salat Iduladha di rumah ibadah juga berlaku pada takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.
”Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja. Karena, sama saja, tidak mengurangi makna dari takbiran,” terangnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama