Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 20 Juni 2022, 10:32 WIB
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya
Hukum Suami yang Tidak Bekerja dan Dinafkahi oleh Istrinya, Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya.

Lalu nabi bertanya, “Selama ini kamu makan dari mana,?”

Jawab si wanita, “Warisan dari orang tua masih ada. Masa saya yang nomboki terus sebagai seorang istri.”

Baca Juga: JOJI GLIMPSE OF US: Inilah Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lagu yang Viral di TikTok

Rasulullah pun memberikan 2 opsi tegas kepada wanita tersebut.

Pilihan pertama adalah karena suami tidak memberikan nafkah maka tidak haram bagi seorang istri untuk minta cerai.

Bagi seorang wanita, ceraki tidaklah gampang dan berat.

Maka wanita itu kemudian menanyakan pilihan lainnya.

Rasulullah menjawab,” kamu yang mencukupi keluarga mu, mencukupi suamimu dan anak-anakmu. Setelah itu, kamu mendapatkan pahala dobel. Yang pertama pahala sedekah dan infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, dan yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak.”

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Bali United vs Persebaya di Piala Presiden 2022 Hari Ini 20 Juni 2022

Lalu wanita cerdas itu memilih opsi kedua dengan mencukupi keluarganya dan mendapat kemulian.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x